RSS

LANDASAN FILOSOFIS PENDIDIKAN

LANDASAN FILOSOFIS PENDIDIKAN
Oleh
Nursa Fatri Nofriati
(NIM : 060226815190018)

A. PENGERTIAN FILSAFAT
Filsafat telah ada sejak manusia itu ada (Pidarta,2001). Filsafat berasal dari bahasa Yunani, taitu philos yang artinya cinta dan Sophia yang artinya kebijaksanaan atau kebenaran. Jadi, filsafat artinya cinta akan kebijaksanaan atau kebenaran. Secara ilmiah definisi filsafat yaitu usaha berpikir radikal dan hasil yang diperoleh dari menggambarkan dan menyatakan suatu pandangan yang menyeluruh secara sistematis tentang alam semesta serta tempat dilahirkannya manusia.
B. LANDASAN FILOSOFIS PENDIDIKAN
Filsafat pendidikan ialah hasil pemikiran dan perenungan secara mendalam sampai akar-akarnya mengenai pendidikan (Pidarta,2001). Landasan filosofi pendidikan adalah seperangkat filosofi yang dijadikan titik tolak dalam pendidikan. Landasan filosofis pendidikan sesungguhnya merupakan suatu sistem gagasan tentang pendidikan dan dedukasi atau dijabarkan dari suatu sistem gagasan filsafat umum yang diajurkan oleh suatu aliran filsafat tertentu

METODOLOGI PENELITIAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Metodologi penelitian merupakan mata kuliah yang menunjang dalam pembuatan karya ilmiah. Melihat hasil karya ilmiah yang hasilnya belum maksimal, perlu adanya suatu penelitian. Penelitian merupakan suatu cara yang tepat dan sangat berguna dalam memperoleh informasi yang sahih dan dapat dipertanggung jawabkan.
Makalah ini membahas tentang penelitian secara umum, dimulai dengan defenisi penelitian, paradigma penelitian dan jenis-jenis penelitian serta penelitian eksperimen.
Pembahasan dilanjutkan dengan memberikan suatu pengertian, serta beberapa karakteristik dari metode ilmiah. Metode ilmiah perlu diketahui karena ini merupakan prosedur atau cara-cara tertentu yang digunakan untuk memperoleh pengetahuan yang disebut dengan ilmu/pengetahuan ilmiah. Beberapa peneliti mempunyai pendapat bahwa suatu penelitian itu harus dilakukan secara ilmiah. Untuk itu perlu diketahui beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu penelitian dikatakan suatu penelitian ilmiah.

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN (LANJUTAN)




LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN (LANJUTAN)
Oleh
Nursa Fatri Nofriati
(NIM : 060226815190018)

A.       LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan keharusan bagi manusia. Pendidikan merupakan suatu kebutuhan hidup yang menjadi hak asasi manusia yang harus dilindungi. Setiap warga Negara (individu) mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan, oleh sebab itu, dalam penyelenggaraan pendidikan di perlukan ketentuan hukum dan peraturan oleh Negara atau pemerintah.

 Penyelenggaraan pendidikan harus didasarkan pada landasan hak asasi manusia sesuai undang-undang yang berlaku. Penyelenggaran pendidikan termasuk pendidik, guru, sebagai orang yang bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan perlu memahami landasan hukum penyelenggaraan pendidikan. Dengan memahami landasan hukum mereka lebih siap menerima penyesuaian-penyesuain yang perlu dilakukan dan kemungkinan dapat diadakan inovasi dalam pendidikan. Pencasila seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian, tujuan, dan pandangan hidup bangsa Indonesia, oleh karena itu acuan yang harus menjadi dasar landasan hukum system pendidikan nasional adalah Pancasila.

LANDASAN FILOSOFIS PENDIDIKAN



LANDASAN FILOSOFIS PENDIDIKAN
Oleh
Nursa Fatri Nofriati
(NIM : 060226815190018)

A. PENGERTIAN FILSAFAT

Filsafat telah ada sejak manusia itu ada (Pidarta,2001). Filsafat berasal dari bahasa Yunani, taitu philos yang artinya cinta dan Sophia yang artinya kebijaksanaan atau kebenaran. Jadi, filsafat artinya cinta akan kebijaksanaan atau kebenaran. Secara ilmiah definisi filsafat yaitu usaha berpikir radikal dan hasil yang diperoleh dari menggambarkan dan menyatakan suatu pandangan yang menyeluruh secara sistematis tentang alam semesta serta tempat dilahirkannya manusia.