LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
(LANJUTAN)
Oleh
Nursa
Fatri Nofriati
(NIM
: 060226815190018)
A.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan keharusan bagi manusia. Pendidikan
merupakan suatu kebutuhan hidup yang menjadi hak asasi manusia yang harus
dilindungi. Setiap warga Negara (individu) mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pendidikan, oleh sebab itu, dalam penyelenggaraan pendidikan di
perlukan ketentuan hukum dan peraturan oleh Negara atau pemerintah.
Penyelenggaraan
pendidikan harus didasarkan pada landasan hak asasi manusia sesuai
undang-undang yang berlaku. Penyelenggaran pendidikan termasuk pendidik, guru,
sebagai orang yang bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan perlu memahami
landasan hukum penyelenggaraan pendidikan. Dengan memahami landasan hukum
mereka lebih siap menerima penyesuaian-penyesuain yang perlu dilakukan dan
kemungkinan dapat diadakan inovasi dalam pendidikan. Pencasila seperti yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian, tujuan, dan pandangan
hidup bangsa Indonesia, oleh karena itu acuan yang harus menjadi dasar landasan
hukum system pendidikan nasional adalah Pancasila.
Untuk
mewujudkan proses penyelenggaraan pendidikan nasional bagi masyarakat bangsa
dan negara Indonesia telah dikeluarkan berupa ketetapan-ketetapan MPRS/MPR dan
Keputusan-Keputusan Pemerintah serta Undang-Undang Republik Indonesia No.2
Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia
No.30 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dan undang-undang, keputusan
pemerintah lainnya tentang system pendidikan nasional bagi masyarakat bangsa
dan negara Indonesia.
Guru
sebagai pelaksanaan pendidikan seharusnya menaruh perhatian pada
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah. Oleh karena itu tugas guru baik
langsung maupun tidak langsung harus menunjang semua kebijakan pemerintah, yakni
mempersiapkan manusia Indonesia bagi kehidupan masa depan. Untuk itu guru harus
mampu mengikuti perkembangan dan perubahan kebijaksanaan pemerintah. Tidak
hanya berkenaan langsung dengan bidang pendidikan bahkan dari berbagai aspek
kehidupan yang memungkinkan mereka mengantarkan peserta didik untuk memahami
hak dan kewajibannya. Sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan serta
kemajuan kehidupan manusia, maka guru telah memiliki acuan atau pedoman dalam
melaksanakan tugasnya yang dituangkan dalam undang-undang No 14 Tahun 2005
Tentang guru dan Dosen. Dalam undang-undang tersebut telah diatur kedudukan,
tugas, fungsi, dan peranan guru dan dosen sebagai tenaga professional.
Undang-undang inilah sebagai landasan hukum bagi guru dan dosen dalam melaksanakan
tugasnya disamping undang-undang dan ketetapan atau keputusan pemerintah
lainnya.
Landasan
hukum utama dalam proses pelaksanan pendidikan nasiaonal bagi masyarakat-bangsa
dan Negara Indonesia adalah Pancasiala dan Undang-Undang Dasar 1945 dan di dukung
oleh Undang-Undang dan ketetapan-ketetapan MPRS/MPR dan keputusan-keputusan
yang dibuat oleh pemerintah
B.
IMPLIKASI LANDASAN
HUKUM PENDIDIKAN DI INDONESIA
Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka
pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan
akademik dan pendidikan profesional.
2.
Pendidikan profesional tidak cukup hanya
menyiapkan ahli dalam menerapkan satu teori, tetapi juga mempelajari cara
membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja
3.
Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan
dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang banyak, maka
perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4.
Untuk merealisasikan terwujudnya manusia
Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan
afektif, kognitif dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan.
5.
Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan
pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari agar pembudayaan nilai-nilai
Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6.
Isi kurikulum mulok agar disesuaikan dengan
norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
7.
Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama
antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi
pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan
Mengacu dari implikasi
yang diperoleh dari landasan pendidikan maka diperlukan adanya perbaikan
kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan, salah satunya adalah
perbaikan kualitas pendidik yang dikenal dengan sertifikasi pendidik yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang
disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat
pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan.
DAFTAR PUSTAKA
_______, (2011). Jurnal
Landasan-landasan pendidikan. Di akses tanggal 23 Agustus 2015 dari http://poenyabioeks09.blogspot.com/2011/10/landasan-landasan-pendidikan-kelompok-7.html
Aziz,
M. A (2015). Landasan Hukum Pendidikan. Di akses 17 Agustus 2015 dari http://maulanabdulaziz.blogspot.com/2012/12/landasan-hukum-pendidikan.html
Kusumawati,
N.I (2011). Landasan Hukum Pendidikan. Di akses 24 Agustus 2015. http://nyimasindakusumawati.blogspot.com/2011/10/landasan-hukum-pendidikan.html
Lestari,
R. I (2015). Landasan Hukum Pendidikan. Di akses 17 Agustus 2015 dari https://rahmawatiindahlestari.wordpress.com/semester-1/lkpp/landasan-hukum-pendidikan/
Ronggolawe,
Bumi (2013). Landasan Hukum Pendidikan Di Indonesia. Di akses 18 Agustus 2015
dari http://emilsmam.blogspot.com/2013/05/landasan-hukum-pendidikan-di-indonesia_15.html
0 komentar:
Posting Komentar