RSS

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN (LANJUTAN)




LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN (LANJUTAN)
Oleh
Nursa Fatri Nofriati
(NIM : 060226815190018)

A.       LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan keharusan bagi manusia. Pendidikan merupakan suatu kebutuhan hidup yang menjadi hak asasi manusia yang harus dilindungi. Setiap warga Negara (individu) mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan, oleh sebab itu, dalam penyelenggaraan pendidikan di perlukan ketentuan hukum dan peraturan oleh Negara atau pemerintah.

 Penyelenggaraan pendidikan harus didasarkan pada landasan hak asasi manusia sesuai undang-undang yang berlaku. Penyelenggaran pendidikan termasuk pendidik, guru, sebagai orang yang bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan perlu memahami landasan hukum penyelenggaraan pendidikan. Dengan memahami landasan hukum mereka lebih siap menerima penyesuaian-penyesuain yang perlu dilakukan dan kemungkinan dapat diadakan inovasi dalam pendidikan. Pencasila seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian, tujuan, dan pandangan hidup bangsa Indonesia, oleh karena itu acuan yang harus menjadi dasar landasan hukum system pendidikan nasional adalah Pancasila.

Untuk mewujudkan proses penyelenggaraan pendidikan nasional bagi masyarakat bangsa dan negara Indonesia telah dikeluarkan berupa ketetapan-ketetapan MPRS/MPR dan Keputusan-Keputusan Pemerintah serta Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia No.30 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dan undang-undang, keputusan pemerintah lainnya tentang system pendidikan nasional bagi masyarakat bangsa dan negara Indonesia.
Guru sebagai pelaksanaan pendidikan seharusnya menaruh perhatian pada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah. Oleh karena itu tugas guru baik langsung maupun tidak langsung harus menunjang semua kebijakan pemerintah, yakni mempersiapkan manusia Indonesia bagi kehidupan masa depan. Untuk itu guru harus mampu mengikuti perkembangan dan perubahan kebijaksanaan pemerintah. Tidak hanya berkenaan langsung dengan bidang pendidikan bahkan dari berbagai aspek kehidupan yang memungkinkan mereka mengantarkan peserta didik untuk memahami hak dan kewajibannya. Sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan serta kemajuan kehidupan manusia, maka guru telah memiliki acuan atau pedoman dalam melaksanakan tugasnya yang dituangkan dalam undang-undang No 14 Tahun 2005 Tentang guru dan Dosen. Dalam undang-undang tersebut telah diatur kedudukan, tugas, fungsi, dan peranan guru dan dosen sebagai tenaga professional. Undang-undang inilah sebagai landasan hukum bagi guru dan dosen dalam melaksanakan tugasnya disamping undang-undang dan ketetapan atau keputusan pemerintah lainnya.
Landasan hukum utama dalam proses pelaksanan pendidikan nasiaonal bagi masyarakat-bangsa dan Negara Indonesia adalah Pancasiala dan Undang-Undang Dasar 1945 dan di dukung oleh Undang-Undang dan ketetapan-ketetapan MPRS/MPR dan keputusan-keputusan yang dibuat oleh pemerintah

B.       IMPLIKASI LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN DI INDONESIA
Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.    Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2.    Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan satu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja
3.    Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4.    Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afektif, kognitif dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan.
5.    Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6.    Isi kurikulum mulok agar disesuaikan dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
7.  Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan
Mengacu dari implikasi yang diperoleh dari landasan pendidikan maka diperlukan adanya perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan, salah satunya adalah perbaikan kualitas pendidik yang dikenal dengan sertifikasi pendidik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

DAFTAR PUSTAKA
_______, (2011). Jurnal Landasan-landasan pendidikan. Di akses tanggal 23 Agustus 2015 dari http://poenyabioeks09.blogspot.com/2011/10/landasan-landasan-pendidikan-kelompok-7.html
Aziz, M. A (2015). Landasan Hukum Pendidikan. Di akses 17 Agustus 2015 dari http://maulanabdulaziz.blogspot.com/2012/12/landasan-hukum-pendidikan.html
Kusumawati, N.I (2011). Landasan Hukum Pendidikan. Di akses 24 Agustus 2015. http://nyimasindakusumawati.blogspot.com/2011/10/landasan-hukum-pendidikan.html
Lestari, R. I (2015). Landasan Hukum Pendidikan. Di akses 17 Agustus 2015 dari https://rahmawatiindahlestari.wordpress.com/semester-1/lkpp/landasan-hukum-pendidikan/
Ronggolawe, Bumi (2013). Landasan Hukum Pendidikan Di Indonesia. Di akses 18 Agustus 2015 dari http://emilsmam.blogspot.com/2013/05/landasan-hukum-pendidikan-di-indonesia_15.html


0 komentar:

Posting Komentar